IPAL dan Limbah B3 RS Helsa Dikelola Dengan Baik

IPAL dan Limbah B3 RS Helsa Dikelola Dengan Baik

KARAWANG – Management Rumah Sakit (RS) Helsa Cikampek menampik semua tuduhan anggota Komisi III DPRD Karawang, Acep Suyatna, yang menyebut pengelolaan saluran IPAL dan Limbah B3 di rumah sakit mereka bermasalah. Untuk menjawab tuduhan itu, RS Helsa menggelar konferensi pers, pada Selasa, (14/6) kemarin.

Kepala divisi (Kadiv) Umum dan HRD RS Helsa, Didi menuturkan, sebagai pengelola rumah sakit yang profesional. RS Helsa sangat patuh terhadap aturan bisnis dalam mengelola rumah sakit. Bahkan dirinya tidak main-main soal pengelolaan limbah B3 dengan menggandeng perusahaan besar untuk mengelola limbah mereka.

"Kami mengikuti peraturan dan regulasi dari pemerintah terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup, jika pun kami melakukan hal penyelewengan, dinas terkait dapat menegur kami terlebih dahulu," kata Didi.

Pengelolaan limbah B3 yang ditunjuk oleh RS Helsa merupakan PT. Wastec yang mengangkut limbah B3 untuk dibakar dalam tabung insenator. Selama bertahun-tahun pengelolaan limbah tersebut diakuinya tidak pernah bermasalah.

"RS Helsa sudah bekerjasama dengan pihak ke tiga, atas nama PT. Wastec sudah terkenal dalam pengelolaan limbah B3, sesuai prosedur kami dapat money fast dan segala macam dan dibakar di insenator mereka," paparnya.

Terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dilakukan oleh RS Helsa yang dibuang ke saluran lingkungan, Didi menerangkan bahwasanya IPAL RS Helsa diolah melalui prosedural yang berlaku. Didi mengaku setiap bulannya sample dari IPAL dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang.

"Setiap bulan kami ambil hasil sample, dari sample ini resmi diminta oleh pihak DLH dan itu ada semuanya, dan kami memenuhi baku standar. Nah hasil buangan terakhir ini, tentunya boleh disalurkan disaluran  yang sudah ditetapkan pemerintah. Disini rata-rata melalui saluran ini," ujar Didi dihadapan awak media.

"Jadi kami sangat berhati-hati tidak boleh melanggar dari pada (peraturan) itu," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, rombongan Komisi lll DPRD Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RS Helsa di Jalan Ir. H. Djuanda Cikampek. Anggota Komisi lll DPRD Karawang, H. Acep Suyatna menuturkan, masih banyak permasalahan yang ada dalam pelayanan rumah sakit. Seperti pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS, pengelolaan limbah B3 dan limbah medis pasca Covid-19, hingga persoalan parkir.

“Sidak dilakukan menindaklanjuti pengawasan terkait IPAL dan limbah B3, utamanya limbah medis pasca Covid-19 tentu ini perlu evakuasi, perlu adanya pengawasan secara langsung,â€ kata Acep kepada awak media, Senin, 13 Juni 2022.

Dikatakan Acep, pihak Rumah Sakit Helsa mengklarifikasi perihal adanya perbaikan di beberapa bagian, seperti pembuangan air limbah rumah sakit yang secara langsung dibuang ke drainase lingkungan masyarakat Desa Cikampek Timur.

“Melihat rumah sakit yang besar kalau limbahnya di alirkan ke drainase kecil milik lingkungan di wilayah Desa Cikampek Timur, itu benar-benar perlu di awasi, nanti kita akan evaluasi dengan Dinas Kesehatan,â€ tegas Acep.

“Kita akan evaluasi sudah berapa masyarakat Desa Cikampek Timur ini drainase-nya kena aliran limbah rumah sakit, tidak hanya perbaikan saluran air di rumah sakitnya saja, perhatikan juga dampak lingkungannya,â€ pungkasnya. (gma/wyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: